Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyebut jumlah korban dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang sebanyak 712 orang. Para korban terdiri dari 132 orang meninggal dunia (sampai disusunnya laporan TGIPF), 96 luka berat, dan 484 luka.
Rekaman closed circuit television (CCTV) menjadi salah satu bukti petunjuk yang digunakan TGIPF guna mengungkap kronologi peristiwa.
Berdasarkan hasil penelaahan TGIPF terhadap 32 CCTV yang ada di dalam dan di luar Stadion Kanjuruhan terdapat temuan yang mengarah pada tindakan obstruction of justice atau penghalang-halangan proses hukum.
Apa saja fakta-fakta tentang CCTV yang ditemukan oleh TGIPF?
Menghapus Rekaman CCTV di Lobby Utama dan Area Parkir Dihapus
TGIPF menyebutkan CCTV di lobi utama dihapus selama 3 jam, 21 menit, 54 detik.
"Pergerakan awal rangkaian Baracuda yang akan melakukan evakuasi Tim Persebaya, dapat terekam melalui CCTV yang berada di Lobby utama dan Area Parkir, tetapi rekaman CCTV tersebut mulai dari pukul 22.21.30 dapat terekam dengan durasi selama 1 jam 21 menit, dan selanjutnya rekaman hilang (dihapus) selama 3 jam, 21 menit, 54 detik, kemudian muncul kembali rekaman selama 15 menit," demikian salah satu keterangan dalam laporan TGIPF yang sempat dibaca oleh redaksi Narasi.
TGIPF mengatakan hilangnya rekaman CCTV dalam durasi tersebut menghambat tugas investigasi mereka.
"Hilangnya durasi rekaman CCTV menyulitkan atau menghambat tugas tim TGIPF untuk mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi dan sedang diupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri," tulis TGIPF.
Lobi utama ini berada di area VIP. Selain menjadi akses para pemain dan ofisial tim, ofisial pertandingan seperti wasit, lobi utama ini biasanya menjadi akses bagi tamu-tamu VVIP yang hendak memasuki stadion.
Selain itu, seperti sudah disampaikan oleh TGIPF, lobi utama juga menjadi jalur utama evakuasi tim Persebaya. Berdasarkan metadata salah satu footage pergerakan tim Persebaya yang dimiliki Narasi, momen ketika rekaman itu hilang terjadi ketika rombongan Persebaya tertahan oleh pengadangan massa Aremania di halaman Kanjuruhan.
Polisi Berusaha Ganti Rekaman Rekaman CCTV dan Melarang Arema Mendownload
Pihak kepolisian sempat melarang manajemen tim Arema FC mendapatkan rekaman CCTV terkait peristiwa Kanjuruhan. Aparat kepolisian bahkan sempat berusaha mengganti rekaman CCTV dengan yang baru.
"CCTV yang ada di stadion dilarang untuk di-download oleh aparat kepolisian, ada juga upaya aparat kepolisian untuk mengganti rekaman dengan yang baru. Hal ini kesaksian dari Pak Heru selaku General Koordinator [Arema]," demikian bunyi salah satu yang ditemukan dalam laporan TGIPF.
Laporan juga menyebutkan bahwa sebelum pertandingan antara Arema FC versus Persebaya Surabaya, Kapolres Malang sempat melakukan pengecekan fasilitas di Stadion Kanjuruhan termasuk CCTV. Hasilnya 32 CCTV di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan dalam kondisi baik.
"Tanggal 1 Oktober 2022 dilakukan pengecekan fasilitas stadion dan CCTV, hasilnya terkait CCTV, akses keluar masuk stadion serta fasilitas lainnya dalam kondisi yang baik," demikian bunyi laporan di halaman 30.
Polisi Tembak Gas Air Mata Tidak dalam Situasi Terancam dan ke Arah Tribun Suporter
Dari rekaman CCTV yang berada di papan score, TGIPF menemukan fakta bahwa tembakan gas air mata pertama terjadi pada pukul 22:09 WIB. Tembakan itu dilakukan anggota Brimob Porong yang berada di sektor Ring 1 depan Tribun No. 13.
"Berkali-kali (terlihat kurang lebih 7 kali pada tembakan pertama)," tulis TGIPF di halaman 96.
Menurut TGIPF tembakan gas air mata berulang kali dilakukan saat aparat keamanan tidak berada dalam situasi terancam. Tembakan itu bahkan juga diarahkan ke arah tribun suporter.
"Situasi pada saat tersebut aparat keamanan tidak dalam keadaan terancam namun masih menembakkan gas air mata tidak hanya ke arah lapangan tetapi juga ke arah tribun suporter," tulis TGIPF.